sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPR Bank Cirebon Dicabut Izinnya, LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Banking editor Anggie Ariesta
10/02/2026 10:40 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. 
BPR Bank Cirebon Dicabut Izinnya, LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah. Foto: iNews Media Group.
BPR Bank Cirebon Dicabut Izinnya, LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif per tanggal 9 Februari 2026.

LPS saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS.

“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau lewat situs resmi LPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement