sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap 41 Lembaga Keuangan Syariah Siapkan Spin Off dan Pengalihan Portofolio

Banking editor Rohman Wibowo
06/10/2026 17:45 WIB
Industri keuangan syariah nasional tengah memacu restrukturisasi, baik melalui skema spin-off dengan mendirikan entitas baru maupun pengalihan portofolio.
OJK Ungkap 41 Lembaga Keuangan Syariah Siapkan Spin Off dan Pengalihan Portofolio. (Foto Istimewa)
OJK Ungkap 41 Lembaga Keuangan Syariah Siapkan Spin Off dan Pengalihan Portofolio. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri keuangan syariah nasional tengah memacu restrukturisasi kelembagaan, baik melalui skema pemisahan (spin-off) dengan mendirikan entitas baru maupun melalui pengalihan portofolio bisnis.

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan kepatuhan terhadap regulasi pemisahan unit usaha syariah guna memperkuat skala ekonomi dan ketahanan industri.

Otoritas mencatat puluhan institusi keuangan syariah terus mematangkan langkah restrukturisasi unit usaha mereka demi memenuhi ketentuan pemisahan kelembagaan. Upaya konsolidasi ini ditempuh baik melalui pendirian entitas mandiri baru maupun lewat pengalihan portofolio bisnis ke perusahaan syariah lain.

"Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS, terdiri dari 23 perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru dan 18 perusahaan yang mengalihkan portofolio," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/10/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement