IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penanganan entitas keuangan ilegal dan laporan pengaduan penipuan keuangan atau scam untuk mengurangi kerugian masyarakat. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari total tersebut, 31.571 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sementara itu, di periode yang sama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kemudian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 September 2026, telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima 702.342 laporan yang terdiri dari 334.756 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367.586 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.