3. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026.
Hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar. Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK telah menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 26.091 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 36.435 dari industri financial technology, 16.758 dari perusahaan pembiayaan, 1.446 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.362 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)