sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga September, OJK Terima 35 Ribu Pengaduan Terkait Entitas Ilegal

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
06/10/2026 11:00 WIB
OJK terus memperkuat upaya penanganan entitas keuangan ilegal dan laporan pengaduan penipuan keuangan atau scam untuk mengurangi kerugian masyarakat.
Hingga September, OJK Terima 35 Ribu Pengaduan Terkait Entitas Ilegal. (Foto: ilustrasi)
Hingga September, OJK Terima 35 Ribu Pengaduan Terkait Entitas Ilegal. (Foto: ilustrasi)

b. Selain itu, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,96 miliar selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.

2. Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2026, OJK telah mengenakan 76 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 43 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

2. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 30 September 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement