sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga September, OJK Terima 35 Ribu Pengaduan Terkait Entitas Ilegal

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
06/10/2026 11:00 WIB
OJK terus memperkuat upaya penanganan entitas keuangan ilegal dan laporan pengaduan penipuan keuangan atau scam untuk mengurangi kerugian masyarakat.
Hingga September, OJK Terima 35 Ribu Pengaduan Terkait Entitas Ilegal. (Foto: ilustrasi)
Hingga September, OJK Terima 35 Ribu Pengaduan Terkait Entitas Ilegal. (Foto: ilustrasi)

2. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.372.483 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702.833. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.​

3. IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang merupakan dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.


Sanksi Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

1. Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

a. 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement