Penyampaian perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) tersebut menjadi acuan peta jalan bagi masing-masing lembaga dalam mengeksekusi transformasi bisnisnya. Berdasarkan evaluasi regulator, pemilihan opsi pengalihan portofolio menjadi alternatif rasional bagi entitas yang mempertimbangkan efisiensi modal dan infrastruktur, sementara pendirian badan usaha baru dipilih oleh unit usaha yang telah memiliki kesiapan permodalan memadai.
Realisasi pemisahan unit usaha syariah tersebut menunjukkan kemajuan bertahap seiring rampungnya proses perizinan sejumlah unit usaha pada pengujung kuartal ketiga tahun ini.
Di saat yang sama, belasan unit syariah lainnya dilaporkan masih berkutat merampungkan seluruh tahapan administratif dan operasional pemisahan.
"Hingga September 2026, secara kumulatif sebanyak 11 perusahaan telah menuntaskan pendirian badan usaha baru usai bertambah empat unit, 10 perusahaan rampung mengalihkan portofolio, dan 11 unit syariah lainnya masih dalam proses pemisahan," ujar Friderica.