Namun untuk LPS, Purbaya menegaskan, tidak ada masalah untuk kebijakan melapor ke mana saja. Untuk jangka pendek, dia belum terlalu mengambil langkah karena siklus anggaran baru dimulai lagi pada pertengahan tahun.
"Jadi kita sedang pelajari betul, sehingga pada waktu nanti saatnya tiba, posisi kami sudah jelas. Jadi kami pelajari, menanyakan kepada ahli hukum dan MK," kata Purbaya.
Masih simpang siurnya soal pengawas ke depan, dikatakan Purbaya, jika suatu lembaga tidak ada pengawasnya, maka cenderung terperosok. Untuk saat ini memang tidak ada, namun diakui Purbaya, ke depannya yang mengawasi bisa DPR atau BPK.
"Habis itu kan sekarang walaupun enggak ke pemerintah, kelihatannya nantinya akan ke DPR. Ada yang ngawasin lagi. Jadi ada DPR, ada BPK. Dan ada juga perwakilan dari Keuangan, BI, dan OJK di tempat kami yang harusnya dari pengawasan sih aman-aman aja. Jadi harusnya lebih baik ke depan," tutur Purbaya.