IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25 persen untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,25 persen, begitu juga dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75 persen.
Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).