sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS dan OJK Perkuat Koordinasi Tugas Pengawasan, Penjaminan, dan Resolusi Bank

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
24/12/2024 14:52 WIB
Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka.
LPS dan OJK Perkuat Koordinasi Tugas Pengawasan, Penjaminan, dan Resolusi Bank (FOTO:MNC Media)
LPS dan OJK Perkuat Koordinasi Tugas Pengawasan, Penjaminan, dan Resolusi Bank (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan dalam rangka memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan.

“Melalui Juklak ini  tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS - Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS. 

Juklak ini  dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).

Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement