Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Segini Besarannya
Besaran persentase Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang dibayarkan kepada LPS mulai 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, besaran persentase Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang dibayarkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, artinya, semakin besar jumlah aset dan tingkat risiko suatu bank, maka akan dikenakan premi lebih tinggi.
"Hal ini diyakini memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal atau prudent," ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jakarta, dikutip pada Minggu (15/9/2024).
Di samping itu, jelas Dian, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0 persen, tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki. "Sehingga, bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP," katanya.
Dian menekankan, pelaksanaan tersebut sebagaimana amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Dengan kata lain, pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Adapun salah satu sumber pendanaan premi PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
"Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan," kata dia.
Dia menambahkan, penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan.
"Oleh karena itu bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini," kata Dian.
(Dhera Arizona)