IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah seiring rencana likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital. Izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung Jumat (13/9/2024).
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengimbau nasabah BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Annas lewat keterangan resmi, Jumat.
Sebagai informasi, BPR Nature Primadana Capital berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.