"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS," kata Annas.
Annas mengatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Sementara itu untuk debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Selain itu, kata dia, nasabah tidak perlu ragu mengalihkan uangnya di BPR atau bank umum lainnya karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
(Rahmat Fiansyah)