BANKING

Beberkan Nasib 10 Perusahaan Asuransi, OJK: Tiga Dicabut Izinnya, Tujuh Dalam Pengawasan Khusus

04/12/2023 15:21 WIB

Tujuh perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tujuh perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (OJK)

IDXChannel - Tujuh perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023, Senin(4/12/2023).

"Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan, karena yang tiga sudah dicabut izin usahanya," kata Ogi Prastomiyono.

Dia membeberkan tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya yakni Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

"Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2022," kata dia.

Sepanjang 2023, selain mancabut tiga izin perusahaan asuransi, OJK juga mengembalikan dua perusahaan asuransi ke pengawasan normal.

Dari tujuh perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, lima di antaranya sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” tutup Ogi.

(NIY)

SHARE