sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Penurunan Bunga Pinjol Berdampak Positif ke Industri

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
04/12/2023 15:13 WIB
OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif
OJK Sebut Penurunan Bunga Pinjol Berdampak Positif ke Industri (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Penurunan Bunga Pinjol Berdampak Positif ke Industri (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

“Proyeksi kami, penurunan bunga P2P lending akan berdampak positif terhadap pertumbuhan atau perkembangan industri, karena pembatasan manfaat ekonomi ini sedang ditunggu masyarakat luas dan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).

Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. 

Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement