BANKING

Begini Cara OJK Dorong Dunia Usaha Ambil Pembiayaan Perbankan

Kunthi Fahmar Sandy 25/11/2025 02:05 WIB

OJK melakukan berbagai langkah untuk mendorong dunia usaha termasuk UMKM dan korporasi agar lebih percaya diri mengambil kredit/pembiayaan di perbankan.

Begini Cara OJK Dorong Dunia Usaha Ambil Pembiayaan Perbankan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong dunia usaha termasuk UMKM dan korporasi agar lebih percaya diri mengambil kredit/pembiayaan di perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan adapun strategi yang dilakukan OJK adalah antara lain menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentmudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang memungkinkan bank/lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di setiap tahap mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi. 

"Aturan ini mewajibkan Bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau," katanya dalam jawaban tertulis Senin (24/11/2025).

Adapun bentuk kemudahan yang dapat diberikan antara lain penetapan kebijakan khusus pembiayaan UMKM berupa penyederhanaan persyaratan dan/atau penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan bagi nasabah atau calon nasabah UMKM. 

Lalu penyusunan produk pembiayaan UMKM dengan skema khusus, yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM. Selain itu percepatan proses bisnis pembiayaan, diantaranya melalui pengembangan metode penilaian pembiayaan UMKM yang bekerja sama dengan pihak ketiga; serta kewajiban melakukan evaluasi biaya terkait pembiayaan UMKM, sehingga penetapan biaya-biaya seperti suku bunga dibebankan secara wajar.

"Selain itu, pemberian kemudahan pembiayaan kepada UMKM perlu diikuti dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, serta termasuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal Bank dan LKNB," tutur Dian. 

OJK dalam fungsi pengawasannya senantiasa meminta Bank dan LKNB menetapkan strategi penyaluran dana dengan memperhatikan kondisi pasar, risiko, dan kecukupan likuiditas Bank, serta tetap memperhatikan asas pemberian kredit/ pembiayaan yang sehat dan berkualitas.

Dalam POJK UMKM tersebut juga mengatur agar Bank dan LKNB harus melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan pelaku UMKM. 

Bank dan LKNB juga wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua hal ini dilakukan untuk meningkatkan sisi demand dari pembiayaan UMKM.

"Bank dan LKNB juga dapat bekerja sama dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap debitur/calon debitur UMKM sehingga harapannya dapat mempercepat pemrosesan dan memperluas pemberian kredit kepada UMKM yang sebelumnya kurang memiliki riwayat kredit formal," ujar dia.

Ketentuan dimaksud juga mengatur kewajiban bank dan LKNB untuk mencatumkan target penyaluran kredit ke UMKM dalam Rencana Bisnisnya yang selanjutnya dilaporkan pencapaiannya melalui realisasi rencana bisnis sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya.

OJK secara aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mendukung pencapaian penyaluran kredit program dari Pemerintah yang ditujukan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, Penempatan Pekerja Migran), Kredit Alat Usaha dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan. 

Menurut dia, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari Bank maupun LKNB sehingga dapat mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE