IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama mengatakan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp176,5 triliun hingga akhir Oktober 2025.
Jumlah ini setara dengan 76,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 dan tumbuh sebesar 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Djaka menjelaskan, pertumbuhan penerimaan cukai rokok tersebut sangat dipengaruhi oleh kebijakan teknis pemerintah.
"Realisasi CHT yang mencapai Rp176,5 triliun di bulan Oktober atau 76,7 persen APBN yang tumbuh 5,7 persen dipengaruhi oleh normalisasi kebijakan penundaan pelunasan pita cukai," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Meskipun penerimaan cukai tumbuh, data DJBC menunjukkan bahwa total produksi rokok secara keseluruhan justru mengalami penurunan.