Begini Cara OJK Dukung Pemberdayaan UMKM
OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan Pemerintah
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal tersebut telah dilakukan OJK melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM, antara lain menerbitkan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk UMKM sebagai salah satu pilarnya.
"OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan Pemerintah untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Alsintan (KUA), dan sebagainya, sehingga dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat guna, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Sabtu (31/5/2025).
Dia melanjutkan, untuk mendukung UMKM, perlu dibangun ekosistem yang bisa membantu pertumbuhan UMKM secara sehat yang mencakup berbagai aspek, di antaranya pelatihan, pendampingan, pemasaran dan akses pasar.
Ekosistem tersebut dapat beroperasi dengan semakin baik dengan adanya dukungan optimal dari trade policy, industrial policy, dan investment policy serta kolaborasi di antara otoritas dan lembaga terkait.
Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas Aset Produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain itu, dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Minimum Bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang relatif rendah (45 persen–85 persen) dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100 persen.
"OJK juga telah melaksanakan program-program dalam rangka mendorong akses pembiayan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); dan Business Matching," kata dia.
Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha.
Adapun dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Dian, RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.
Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
"Bank dan LKNB juga akan diwajibkan untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnisnya," kata dia.
RPOJK UMKM ini memberikan kewajiban bagi seluruh Bank dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM melalui penyaluran pembiayaan kepada UMKM.
Dengan demikian, diharapkan melalui kewajiban tersebut serta didukung dengan kebijakan dan koordinasi K/L yang terkait dengan UMKM dan kondisi perekonomian yang lebih kondusif, maka dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, serta mendorong LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Selain itu, dalam RPOJK UMKM ini juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya. Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar Bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut.
OJK terus berkomitmen mendorong peran LJK dalam pengembangan UMKM Indonesia, salah satunya melalui pelaksanaan tugas OJK dalam aspek pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan UMKM oleh Bank dan LKNB yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat, agar terwujud Industri Jasa Keuangan yang sehat dan senantiasa bertumbuh, beriringan dengan pengembangan UMKM sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia.
(kunthi fahmar sandy)