BANKING

Begini Ketentuan Perlindungan Nasabah Kredit Macet yang Harus Dipahami

Ratih Ika Wijayanti 07/12/2023 13:41 WIB

Masyarakat perlu memahami ketentuan perlindungan nasabah kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). 

Begini Ketentuan Perlindungan Nasabah Kredit Macet yang Harus Dipahami. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Masyarakat perlu memahami ketentuan perlindungan nasabah kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). 

Seperti diketahui, layanan kredit merupakan layanan perbankan yang banyak diminati oleh masyarakat. Kredit seringkali menjadi alternatif solusi keuangan bagi sebagian orang. 

Berdasarkan UU No.10 Tahun 1988 Tentang Perbankan, kredit sendiri merupakan penyediaan uang atau tagihan yang didasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain di mana pihak lain ini wajib melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 

Namun, tak jarang ada juga nasabah yang mengalami kredit bermasalah atau kredit macet. Jika terjadi hal demikian, maka pihak bank masih bisa mengupayakan perlindungan nasabah kredit macet sesuai kebijakan masing-masing bank. Berikut ini IDXChannel mengulas beberapa bentuk perlindungan nasabah kredit macet yang perlu Anda ketahui. 

Perlindungan Nasabah Kredit Macet

Kredit macet atau kredit bermasalah ini seringkali disebabkan oleh kurangnya perencanaan keuangan oleh debitur. Hal inilah yang kemudian membuat debitur tidak mampu melunasi kredit atau membayar tagihannya. 

Ketika terjadi hal demikian, pihak bank akan melakukan beberapa upaya perlindungan nasabah kredit macet baik berupa Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, maupun Eksekusi.

1. Rescheduling

Rescheduling adalah upaya penyelesaian kredit bermasalah atau kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit, mengubah jumlah angsuran, atau memberikan keringanan pembayaran. 

Rescheduling ini dapat dilakukan oleh bank kepada debitur kredit macet yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Rescheduling dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak baik bagi bank maupun debitur.

Proses rescheduling biasanya dilakukan ketika ada pengajuan dari debitur kepada bank. Debitur harus menyampaikan surat permohonan rescheduling yang menjelaskan kondisi keuangannya dan alasan pengajuan rescheduling. Bank akan melakukan analisis terhadap permohonan rescheduling tersebut. Jika permohonan disetujui, bank akan membuat perjanjian rescheduling yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2. Reconditioning 

Reconditioning adalah kondisi di mana pihak perbankan melakukan perubahan persyaratan kredit yang ada seperti ketentuan bunga yang dijadikan utang pokok, masa penundaan pembayaran bunga hingga waktu tertentu, penurunan suku bunga dengan pertimbangan, serta pembebasan bunga.

Reconditioning bisa menjadi upaya yang dapat membantu penyelesaian kredit macet nasabah. Namun, reconditioning bukanlah solusi yang dapat menyelesaikan semua masalah kredit macet. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka reconditioning pun tidak akan berhasil.

3. Restructuring

Bentuk perlindungan nasabah kredit macet berikutnya yakni restructuring. Restructuring atau restrukturisasi adalah tindakan bank kepada nasabah terkait berupa penambahan modal nasabah tersebut dengan pertimbangan akan kebutuhan tambahan dana dan usaha dari pihak nasabah. 

Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penjadwalan ulang pembayaran, penurunan suku bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga upaya konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. 

4. Eksekusi

Eksekusi adalah tindakan yang dilakukan apabila tiga upaya perlindungan nasabah kredit macet tersebut tidak berhasil. Dalam hal ini, pihak bank berhak melakukan penyitaan terhadap barang jaminan yang menjadi agunan pada saat terjadi kesepakatan kredit antara debitur dengan pihak bank sebagai kreditur. 

Nah, itulah beberapa ketentuan perlindungan nasabah kredit macet yang perlu dipahami. 

SHARE