BANKING

Begini Mekanisme BI dan Peruri Cetak Rupiah

Dinar Fitra Maghiszha 31/08/2022 15:53 WIB

Pencetakan uang Rupiah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan Rupiah sebagaimana diatur dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

Begini Mekanisme BI dan Peruri Cetak Rupiah (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Pencetakan uang Rupiah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Rangkaian itu dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Terdapat dua lembaga yang saling berkaitan dalam proses ini yakni Bank Indonesia dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Bagaimanakah peran kedua entitas tersebut dalam proses mencetak uang? Yuk mari kita cari tahu

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah adalah bagian dari kegiatan pengelolaan mata uang negara yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, serta pemusnahan. Menurut payung hukum tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menyediakan jumlah Rupiah yang beredar, selain koordinasi dengan Pemerintah.

Hal itu diperjelas dalam situs BI yang menerangkan bahwa rencana itu meliputi jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam. Dalam prosesnya, pencetakan dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah.

"Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah," tulis BI, dikutip Selasa (30/8/2022).

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kemungkinan apabila Perum Peruri tidak sanggup melaksanakan permintaan BI. Kata 'tidak sanggup' yang dimaksud adalah adalah ketidaksanggupan yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial.

"Maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri namun bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara," tegas BI.

Dalam proses pencetakan, Perum Peruri wajib menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi demi menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya.

Sementara BI berkewajiban untuk menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak, ditambang dengan tingkat salah cetak atau inschiet.

"Oleh karenanya dalam proses pencetakan Bank Indonesia berkoordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri, sehingga keseluruhan pesanan cetak dapat diselesaikan Perum Peruri secara tepat waktu," terang BI.

Kualitas bahan uang yang dikirimkan BI ke Perum Peruri mempengaruhi kualitas hasil pencetakan uang Rupiah. Sebelum bahan tersebut dikirim ke Perum Peruri, bahan uang tersebut diwajibkan lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh BI. (RRD)

SHARE