BANKING

Begini Nasib Nasabah Konversi SOL Usai Izin Kresna Life Dicabut

Cahya Puteri Abdi Rabbi 23/06/2023 19:00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas.

Begini Nasib Nasabah Konversi SOL Usai Izin Kresna Life Dicabut (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.

Sementara itu, sebagian besar nasabah telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah menerima dokumen konversi tersebut, namun belum tercatat secara hukum atau dinotarialkan.

“Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL telah disampaikan kepada kami tetapi belum dinotarialkan dan belum efektif,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).

Terkait hal tersebut, nantinya tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di dalam perusahaan, termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.

Mengenai pemegang polis yang sudah menandatangani persetujuan konversi klaim tersebut, nantinya akan dikaji oleh tim likuidasi apakah sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi atau belum. 

“Kami akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Dalam upaya OJK menggunakan kewenangannya dan perlindungan konsumen, Ogi menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali, pemegang saham individu, direksi dan komisaris Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian apabila aset lebih rendah daripada kewajiban.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. 

(DES)

SHARE