IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life lantaran tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.
“OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6/2023).
Ogi menjelaskan, kondisi kesehatan keuangan Kresna Life sudah menurun sejak lama. OJK pun telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan program rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk disampaikan kepada OJK.
Adapun RPK terakhir disampaikan Kresna Life menjelang berakhirnya 2022 dengan skema konversi kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL), di mana kekurangan dari konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham, pengendali atau mitra strategis yang akan masuk ke perusahaan.
“Namun sampai dengan perpanjangan waktu yang telah kami berikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui belum mencapai yang diharapkan,” lanjut Ogi.