IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp1,8 miliar kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM). Sanksi tersebut menyusul pengumuman OJK terhadap hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh KAM.
"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada 8 Juni 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM, yakni sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan dan diteken Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari, Senin (12/6/2023).
Selain itu, perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
OJK menerangkan, sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT KAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut: