IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech peer to peer lending (P2P).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.
“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (8/6/2023).
Ogi melanjutkan, periode tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023 ini, di mana setiap P2P lending memiliki ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Jelang jatuh tempo tahun pertama, terdapat 26 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.