“Bahkan 12 penyelenggara ekuitasnya negatif. Ini kami tinjau dan sudah menyurati mereka untuk memenuhi ekuitas minimum,” ujar Ogi.
Selain itu, OJK juga meninjau faktor lainnya terkait sistem yang harus dimiliki p2p para penyelenggara P2P lending, kompetensi pengurus, manajemen risiko dan tata kelola. Saat ini OJK masih dalam tahapan meninjau sistem kecukupan untuk membuka moratorium tersebut.
“Jadi kami akan lihat dulu sampai 4 Juli nanti berapa perusahaan yang bisa penuhi batas minimum ekuitas. Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” pungkas Ogi.
Sebagai informasi, kinerja fintech P2P lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63% secara tahunan menjadi sebesar Rp50,53 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82% dari bulan Maret 2023 yang naik 2,81%.
(SLF)