sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran

Market news editor Fiki Ariyanti
12/06/2023 18:03 WIB
OJK memberikan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp1,8 miliar kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM).
Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran (Foto MNC Media)
Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran (Foto MNC Media)

Selain PT KAM, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran seperti di atas, kepada:

1. Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009

2. Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

3. Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017

4. Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

5. PT Kresna Sekuritas sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement