sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran

Market news editor Fiki Ariyanti
12/06/2023 18:03 WIB
OJK memberikan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp1,8 miliar kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM).
Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran (Foto MNC Media)
Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran (Foto MNC Media)

1. PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

2. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI, serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun, sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

3. Ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

4. Ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM, serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.

5. Ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN, di mana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement