Selain itu, pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke dalam escrow account yang diminta OJK untuk memenuhi kekurangan.
Ogi menyebut, OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan.
“Untuk itu kami memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri, bagi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
(DES)