Benarkah Jiwasraya Sudah Kembalikan Surat Izin Operasi? Begini Kata OJK
OJK merespons kabar PT Asuransi Jiwasraya telah mengembalikan surat izin operasi dan akan dilikuidasi pada 31 Agustus 2024.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar PT Asuransi Jiwasraya telah mengembalikan surat izin operasi dan akan dilikuidasi pada 31 Agustus 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono hingga saat ini Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus.
"Sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus," kata Ogi, Selasa (6/8/2024).
"Dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari KBUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK," kata dia.
Meski tak menjawab secara gamblang mengenai nasib nasabah yang sudah mengantongi keputusan inkracht, Ogi memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Dia menekankan, OJK juga siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan.
"(OJK) menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ogi.
Sebelumnya, OJK hingga saat ini masih menunggu rencana pemerintah untuk membereskan sisa masalah yang ada di Jiwasraya.
"OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.
Ogi juga mengungkapkan, nasib polis-polis nasabah Jiwasraya yang menolak untuk diretrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
"Polis-polis yang kini tertinggal di Jiwasraya tersebut akan memperoleh manfaat dan haknya melalui proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)