Berapa Lama BI Checking Bersih setelah Pelunasan? Begini Cara Cek Skor Kreditmu
Untuk membersihkan BI checking, debitur harus melunasi tunggakan cicilannya terlebih dahulu. Data informasi debitur akan diperbarui maksimal 30 hari.
IDXChannel—Berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan. Umumnya, setelah nasabah melunasi tunggakan tagihan kreditnya, perbankan penyalur kredit akan memperbarui data nasabah.
Perlu diingat, BI Checking kini telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengelolaannya pun berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan sejak 1 Januari 2018 silam.
Meskipun telah berubah nama, fungsinya masih sama, yakni pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur. Integrasi SLIK diharapkan mempermudah proses pengajuan kredit sekaligus meminimalisir kredit macet.
Cakupan SLIK juga lebih luas, termasuk di antara lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur.
Umumnya, data debitur di SLIK akan diperbarui maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Sehingga, jika nasabah melunasi kredit pada akhir bulan misalnya, data kreditnya akan dihapuskan maksimal dalam 30 hari ke depan.
Jika status BI checking belum bersih, artinya masih ada tunggakan kredit yang belum dilunasi. Nasabah dianjurkan untuk segera melunasi tagihannya terlebih dahulu untuk membersihkan data debiturnya di SLIK OJK.
Nasabah atau debitur dapat mengajukan pengecekan data kreditnya kepada OJK untuk melihat apakah BI checkingnya sudah bersih. Pengajuan pengecekan ini bisa dilakukan secara online dan offline.
Online
- Buka laman idebku.ojk.go.id
- Pilih menu ‘pendaftaran’
- Isi data yang diminta
- Lanjutkan proses
- Isi data registrasi, lanjutkan proses
- Setelah pendaftaran berhasil, nasabah akan menerima email dari OJK yang memuat nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran
Sebelum mengajukan permohonan data informasi debitur, nasabah harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Saat pendaftaran, nasabah juga akan diminta untuk berfoto sesuai instruksi yang diminta.
Sebagai tambahan informasi, tingkat kesehatan kredit nasabah dibagi dalam lima skor, yakni:
- Skor 1: kredit lancar
- Skor 2: dalam perhatian khusus (menunggak 1-90 hari)
- Skor 3: tidak lancar (menunggak 91-120 hari)
- Skor 4: diragukan (menunggak 121-180 hari)
- Skor 5: macet (menunggak lebih dari 180 hari)
Perbankan umumnya lebih menyukai skor kredit lancar untuk menyalurkan pinjaman baru kepada nasabah. Karena nasabah dianggap patuh dan mampu melunasi pinjamannya tepat waktu.
Sementara skor 2-5 akan lebih sulit mendapatkan pinjaman baru, bahkan bisa jadi tidak akan diberikan pinjaman sama sekali. Sebab nasabah tercatat masih memiliki tunggakan tagihan di lembaga keuangan lain.
Itulah informasi singkat tentang berapa lama BI checking bersih setelah pelunasan yang harus diperharikan pemegang kartu kredit. (NKK)