IDXChannel - Belum lama ini, viral pelamar kerja yang ditolak perusahaan karena BI Checking yang buruk. Setelah ditelusuri melalui BI Checking, riwayat kredit pelamar kerja tergolong Kolektibilitas 5 atau Kol 5.
Namun, tahukah Anda arti dari Kol 5?
Melansir instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, Kol 5 merupakan tolok ukur riwayat kredit debitur yang macet di mana debitur menunggak pembayaran dan/atau bunga lebih dari 180 hari, berdasarkan hasil asesmen SLIK.
Adapun SLIK merupakan sebuah sistem yang bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Per 1 Januari 2018, BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).