BI: Konversi Devisa Hasil Ekspor SDA ke Rupiah Hampir 80 Persen Usai PP 8/2025 Terbit
Bank Indonesia (BI) mencatat tingkat konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke rupiah telah mencapai 79,9 persen.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mencatat tingkat konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke rupiah telah mencapai 79,9 persen.
Peningkatan ini terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Mei lalu yang mewajibkan eksportir menaruh 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan mayoritas eksportir komoditas kini mengonversi devisa ekspor mereka ke rupiah untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam negeri.
“Kalau kita lihat convertion rate-nya mereka itu sekarang sudah mencapai 79,9 persen. Jadi hampir 80 persen dari net export ataupun dari ekspor yang mereka terima itu mereka konversikan ke rupiah,” katanya dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (20/8).
Destry menambahkan, peningkatan konversi tersebut juga berdampak pada meningkatnya suplai valuta asing di pasar domestik.
Transaksi harian valas saat ini tercatat mencapai USD9–10 miliar, meliputi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan transaksi TOD (today) dan TOM (tomorrow).
Lebih lanjut, BI juga mencatat kenaikan dana asing yang ditempatkan dalam instrumen Sekuritas Pengelolaan Devisa Indonesia (SPDI).
“Outstanding-nya sudah mencapai di atas 4 miliar yaitu sudah mencapai di USD4,6 miliar,” ujarnya.
Destry menegaskan, perkembangan ini akan mendukung ketahanan eksternal perekonomian dan berkontribusi pada penguatan cadangan devisa nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar terasa hingga pekan ketiga Agustus 2025.
"Perkembangan nilai tukar ini didukung oleh konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan berlanjutnya aliran masuk modal asing, terutama ke instrumen SBN, serta meningkatnya konversi valas ke rupiah oleh eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)," ujar Perry.
(Febrina Ratna Iskana)