BANKING

BI Rate Naik, OJK Minta Multifinance Perketat Analisa Debitur dan Diversifikasi Pendanaan

Anggie Ariesta 07/06/2026 16:32 WIB

OJK mengingatkan industri perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk meningkatkan kewaspadaan seiring kenaikan suku bunga BI atau BI Rate.

BI Rate Naik, OJK Minta Multifinance Perketat Analisa Debitur dan Diversifikasi Pendanaan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk meningkatkan kewaspadaan seiring kenaikan suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, kenaikan suku bunga acuan bank sentral tersebut berpotensi mengerek biaya dana (cost of fund) yang pada akhirnya dapat membebani nilai cicilan para debitur.

Kondisi pengetatan moneter ini berdampak langsung pada strategi korporasi multifinance dalam menghimpun pendanaan di pasar modal, khususnya terkait penerbitan surat utang atau obligasi. Agusman menilai dinamika ini akan memaksa pelaku industri untuk mengubah sikap menjadi lebih konservatif.

"Kenaikan BI Rate berpotensi memengaruhi penerbitan obligasi perusahaan multifinance antara lain karena dapat meningkatkan biaya dana. Kondisi tersebut dapat mendorong perusahaan multifinance untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penerbitan obligasi," kata Agusman dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

Selain menekan pasar obligasi, kenaikan suku bunga acuan juga membayangi kualitas aset industri pembiayaan. Agusman mengonfirmasi adanya potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) akibat menurunnya kemampuan membayar dari pihak debitur, terutama bagi kontrak pembiayaan yang mengadopsi skema bunga mengambang.

"Kenaikan suku bunga juga berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga dapat berdampak terhadap tingkat kredit bermasalah. Oleh karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang diperlukan," tuturnya.

Menyikapi risiko berlapis tersebut, OJK menginstruksikan perusahaan multifinance untuk segera mengeksekusi dua aspek perbaikan utama. Pertama, menekan ketergantungan pada satu instrumen dengan memperkuat efisiensi biaya serta melakukan diversifikasi sumber pendanaan.

Kedua, memperketat prinsip kehati-hatian lewat penguatan analisis kelayakan calon debitur, memantau portofolio pembiayaan secara intensif, dan menerapkan sistem manajemen risiko yang kokoh.

"Untuk menjaga kualitas pembiayaan, perusahaan multifinance antara lain perlu memperkuat analisis kelayakan debitur, melakukan pemantauan portofolio secara intensif, serta menerapkan mitigasi risiko yang memadai," tambah Agusman.

Berdasarkan data pengawasan OJK hingga periode April 2026, porsi pinjaman dari perbankan masih mendominasi struktur modal industri pembiayaan.

Nilai pendanaan dari perbankan tercatat mencapai Rp282,06 triliun, atau menguasai porsi sebesar 74,52 persen dari keseluruhan total sumber pendanaan yang dimiliki oleh industri multifinance nasional.

Sebelumnya, BI menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (bps) ke level 5,25 persen. Kenaikan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dari gejolak global (seperti ketegangan geopolitik) serta menjaga inflasi agar tetap terkendali sesuai sasaran pemerintah.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE