BI Terbitkan SVBI dan SUVBI, Skema Baru Pikat Dana Asing Masuk RI
Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan instrumen baru untuk sektor valuta asing (valas) setelah sebelumnya menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan instrumen baru untuk sektor valuta asing (valas) setelah sebelumnya menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Adapun kedua instrumen tersebut adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Kedua instrumen tersebut akan diimplementasikan secara resmi mulai tanggal 21 November mendatang.
"Saat ini di instrumen pasar uang atau money market valas itu belum ada instrumen yang tradeable, adanya instrumen penempatan, jadi keberadaan SVBI dan SUVBI diharapkan bisa memperdalam pasar di instrumen valas, karena pasar kita saat ini sedang tidak dalam, masih dangkal," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) BI Edi Susianto dalam Taklimat Media di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Maka dari itu, sebut dia, bank-bank yang memiliki valas ditempatkan sebagiannya ke BI dan diberhentikan disitu, sehingga tidak ada yang bisa melakukan jual beli.
"Orang kalau butuh valas seharusnya bisa pinjam meminjam, tapi karena sangat dangkal (pasarnya), kecenderungannya masuk ke spot market yang kemudian terdampak di nilai tukar Rupiah," ucap Edi.
Fenomena ini yang kemudian mendorong BI memperkenalkan instrumen-instrumen valas tersebut. Edi mengumpamakan hal ini dengan membandingkan kolam yang penuh air dan kolam yang dangkal airnya, tentu akan menghasilkan gelombang riak yang berbeda.
SVBI sendiri berupa surat berharga dalam valas yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang jangka pendek (1-12 bulan) dengan underlying asset berupa surat berharga dalam valas yang dimiliki BI.
Di sisi lain, SUVBI berupa sukuk dalam valas yang diterbitkan BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valas dengan memegang prinsip syariah BI.
Nantinya, SVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan dan SUVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2 dimana jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs resmi BI.
Sebagai informasi, penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta open market operation/operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Penerbitan SUVBI, di sisi lain, dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT syariah dalam valas.
Untuk pembeli di pasar perdana, SVBI hanya bisa dibeli bank umum peserta OPT konvensional dalam valas, dan SUVBI hanya bisa dibeli bank umum syariah atau UUS peserta OPT syariah dalam valas.
Di pasar sekunder, baik SVBI dan SUVBI, keduanya bisa dipindahtangankan dan dimiliki pihak non-bank, baik itu penduduk maupun non penduduk.
(DES)