Biaya QRIS 0,3 Persen Beratkan UMKM? BI Bantu Hitung Simulasinya
Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
IDXChannel - QRIS adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Melansir website Bank Indonesia, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
MDR ditanggung siapa?
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Panduan lengkap pembagian MDR QRIS bagi merchant
Berikut adalah Pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
1. Untuk jenis merchant reguler yang termasuk dalam Usaha Mikro (UMI), tarif MDR yang dikenakan 0% untuk transaksi kurang dari Rp100 ribu. Lalu, dikenakan biaya 0,3% untuk transaksi lebih besar dari Rp100 ribu.
Sebagai contoh nilai transaksi Rp200 ribu, maka tarif MDR yang dikenakan Rp600.
2. Untuk jenis merchant reguler Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, tarif yang diberlakukan 0,7%. Sebagai contoh jika nilai transaksi sebesar Rp200 ribu, maka tarif MDR-nya sebesar Rp1.400.
3. Untuk jenis merchant khusus terdapat tarif bervariasi. BI menjelaskan untuk layanan pendidikan dikenakan tarif MDR 0,6%. Sebagai contoh jika nilai transaksi sebesar Rp200 ribu, maka tarif MDR-nya sebesar Rp1.200.
4. Untuk SPBU, BLU, dan PSO, dikenakan tarif MDR 0,4%, di mana jika nilai transaksi sebesar Rp200 ribu, maka tarif MDR-nya sebesar Rp800.
5. Untuk Government to People (G2P), People to Government (P2G) tarif MDR yang diberlakukan sebesar 0%. (NIA)