Bisa Tekan Biaya Transfer Jadi Rp2.500, Ini Keunggulan Teknologi BI Fast
Bank Indonesia (BI) telah menurunkan biaya transfer menjadi Rp2.500. Hal ini tak lepas dari teknologi BI Fast yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) telah menurunkan biaya transfer menjadi Rp2.500. Hal ini tak lepas dari teknologi BI Fast yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyampaikan BI akan meluncurkan sistem pembayaran terbaru yang bernama BI Fast.
Sistem pembayaran baru ini adalah infrastruktur back-end yang menyelesaikan kliring dan settlement pembayaran yang cepat.
"BI sebenarnya sudah memiliki infrastruktur back-end payment system yakni RTGS dan SKNBI. BI Fast sendiri merupakan modernisasi dari SKNBI yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bertransaksi ritel kapanpun dan dimanapun," ujar Filianingsih dalam Taklimat Media BI secara virtual di Jakarta, Rabu (8/11/2021).
Dia menyebutkan bahwa ada perbedaan di antara ketiga infrastruktur tersebut. Pertama, dari sisi layanan, RTGS hanya melayani transfer kredit, SKNBI melayani transfer kredit/debit dan BI Fast transfer kredit/debit.
Dari sisi fitur operasional, sambung Filianingsih, BI Fast jauh lebih unggul yakni 24 jam selama 7 hari, artinya tidak ada waktu istirahat. Sementara RTGS waktu operasionalnya pukul 06.30-19.00 dan SKNBI pukul 06.30-16.45.
"Kemudian untuk dana efektif di nasabah dan settlement dana peserta untuk RTGS real time, SKNBI deferred dan BI Fast real time," tambahnya.
Untuk kanal pelayanan sendiri, RTGS bisa melalui teller, mobile, dan internet, begitu juga dengan SKNBI. Sedangkan, BI Fast juga sama, tapi juga bisa dilakukan melalui mobile phone dan ATM.
"Yang lebih menarik lagi, untuk biaya transaksi maksimal ke nasabah/merchant untuk RTGS Rp 30.000, SKNBI Rp 2.900, dan BI Fast hanya Rp 2.500," ucap Filianingsih.
Kendati demikian, untuk batas nominal transaksi untuk BI Fast masih terbilang paling kecil, yakni maksimal Rp 250 juta per 1 transaksi. Sementara RTGS minimal Rp100 juta dan SKNBI maksimal Rp 1 miliar.
"Tapi ini akan kami evaluasi berkala, jadi kalau dibutuhkan akan kami naikkan," pungkasnya. (TYO)