IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan mulai memberlakukan sistem BI Fast Payment tahap pertama di Desember 2021. Nantinya, sistem ini akan memudahkan para nasabah khususnya para pelaku industri, ritel, dan UMKM agar lebih efisien dalam melakukan transaksi antar bank secara online.
Sebab, tidak perlu menunda pembayaran dengan datang ke kantor bank, melainkan biaya admin yang akan ditetapkan BI akan diturunkan menjadi Rp 2.500.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu sibuk lagi mencari alternatif maupun rekan yang memiliki bank yang sama dengan bank tujuan transfer. Cukup dengan layanan mobile banking yang tersedia di ponsel nasabah, proses transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja alias real time atau 24/7.
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fasti ini sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.