IDXChannel - Bank Indonesia telah menetapkan biaya maksimal transfer antar bank sebesar Rp2.500 per transaksi. Kebijakan ini berlaku untuk para bank yang tergabung dalam BI-FAST mulai 1 Desember 2021.
“Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan,” ujar Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono, seperti dikutip Senin (25/10/2021).
Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Dalam mengimplementasikan BI-FAST, BI menetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.