IDXChannel - Pelaku usaha Indonesia dan Filipina menyepakati dua kesepakatan imbal dagang tripartit atau barter dengan potensi transaksi mencapai USD350 juta atau setara Rp6,29 triliun.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan barter menjadi langkah strategis untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar yang menekan mata uang kedua negara. Melalui barter, Indonesia berupaya menjaga stabilitas perdagangan tanpa bergantung pada pembayaran tunai dalam dolar Amerika Serikat (AS).
Langkah ini sekaligus menjadi instrumen efektif dalam menghemat cadangan devisa di tengah ketidakpastian pasar global.
“Skema imbal dagang yang terstruktur dengan baik dapat menjadi instrumen perdagangan di tengah ketidakpastian perdagangan global dan tekanan mata uang saat ini. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan bimbingan regulasi serta fasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha Indonesia. Hal ini penting agar seluruh proses bisnis ini dapat berjalan dengan kepastian hukum yang jelas,” kata Mendag Busan pada penandatanganan MoU di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).
MoU yang ditandatangani hari ini mencakup dua imbal dagang yang melibatkan pelaku usaha Indonesia dan Filipina.