IDXChannel - Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dia menyebut DSI akan menjadi perantara tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) dari Juni 2026 hingga 31 Desember 2026.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP," kata Dony dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan tugas BP BUMN memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang dimiliki.
Dony menegaskan pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati mencermati karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," ujarnya.