BANKING

BKPM Minta Bank Tak Ragu Tingkatkan Pinjaman Bagi Pelaku UMK

Iqbal Dwi Purnama 20/10/2022 23:00 WIB

Menurut BKPM, pelaku UMK justru lebih disiplin dalam membayarkan cicilannya.

BKPM Minta Bank Tak Ragu Tingkatkan Pinjaman Bagi Pelaku UMK. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Staf Khusus & Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengungkapkan saat ini porsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Himbara progresnya masih dibawah 80%.

Menurutnya, perbankan tidak perlu ragu dalam menyalurkan pinjaman kepada para pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) karena khawatir terjadi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). Menurut dia, mereka kadang justru lebih disiplin dalam membayarkan cicilannya.

"Kami memahami kalau perbankan mempunyai kekhawatiran tentang NPL, tetapi Pak Bahlil juga pernah menyampaikan, pelaku UMK ini juga tertib, mereka juga tidak punya potensi "melarikan diri" mereka tetap ada di tempatnya," ujar Tina di Graha Jalapuspita Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dia menerangkan, sejak Agustus 2015 hingga akhir Juli 2022, total outstanding atau sisa KUR yang belum dibayar mencapai Rp530 triliun yang diberikan kepada 36,56 juta debitur dengan kredit macet atau NPL hanya sebesar 1,03%.

"Mungkin juga ada BI Checking,mereka sudah punya pinjaman sebelumnya, misalnya kredit motor, atau kredit kendaraan bermotor mobil (sehingga KUR tidak disalurkan)," sambung Tina.

Selain masalah NPL dan BI Checking, seretnya pencairan dana KUR ini juga disebabkan oleh masih adanya perbankan yang meminta agunan ketika ada pelaku UMK hendak mengajukan pinjaman meski sudah mempunyai NIB.

"Tantangan lain seperti soal KUR tanpa agunan yang sampai Rp100 juta, kita harus akui dalam praktiknya ada kondisi yang membutuhkan agunan," sambung Tina.

Padahal, dengan UMKM mengantongi NIB maka usaha tersebut sebetulnya sudah menjadi agunan. Karena bisa melihat sendiri produktivitas yang dilakukan pengusaha mikro kecil tersebut.
 
"Oleh sebab itu, Pak Bahlil sering mengatakan bahkan kepada Presiden, harus konsisten untuk meminjamkan tanpa agunan, karena kalau yang Rp10 juta sih clear, tetapi kalau yang di atas Rp50 juta ini yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah)," tutur Tina. (NIA)

SHARE