BPR di Makassar Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Indotama UKM Sulawesi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi.
Pencabutan itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023 dan diteken langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023. " kata Darwisman yang dikutip, Senin (20/11/2023).
Dia menambahkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut maka Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum.
"PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya," lanjutnya.
Dia melanjutkan, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," katanya.
Sekadar informasi, sebelumnya sudah ada dua BPR yang bangkrut pada 2023 ini, yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur. Izin BPR BIM telah dicabut pada 3 Februari 2023.
Kemudian yang kedua yakni Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat. BPR KRI iziinya dicabut pada 12 September 2023.
(NIY)