IDXChannel—Ada beberapa pinjol dengan bunga rendah yang terdaftar di OJK. Masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman namun tidak mampu memenuhi persyaratan bank, dapat menjadikan pinjaman online sebagai alternatif.
Namun dengan catatan, aplikasi pinjol mesti tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, hal ini bertujuan untuk memberi jaminan dan antisipasi kepada debitur di masa mendatang. Jika terjadi komplain atau pelanggaran, debitur dapat melapor ke OJK untuk ditindaklanjuti.
Pinjaman-pinjaman legal beroperasi mengikuti aturan yang telah ditentukan OJK, baik dalam hal penerapan besaran suku bunga, cara penagihan, tingkat wanprestasi, dan restrukturasi pinjaman.
Sudah umum diketahui, bahwa bunga pinjaman online relatif lebih tinggi dibanding bunga kartu kredit perbankan. Hal ini sebagai kompensasi risiko bagi penyedia pinjol karena pengajuan pinjamannya sangat mudah, sehingga sebenarnya pinjol berisiko tinggi bagi penyedia pinjaman.
Lebih tinggi dibanding kartu kredit perbankan, yang notabene pengajuannya tidak mudah, dan limit pinjamannya pun dibatasi per jenis kartu. Lantas, apakah pinjol dengan bunga rendah yang terdaftar di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat?