sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bunga dan Denda Pinjol, Begini Rinciannya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
15/11/2023 08:44 WIB
OJK merilis aturan baru yang mengatur besaran bunga serta denda keterlambatan pada platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bunga dan Denda Pinjol, Begini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bunga dan Denda Pinjol, Begini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur besaran bunga serta denda keterlambatan pada platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan tersebut, bunga pinjaman sudah menjadi satu dengan biaya layanan atau disebut dengan manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, serta biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

“Untuk melindungi kepentingan konsumen, OJK juga mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya, Selasa (14/11/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement