sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bunga dan Denda Pinjol, Begini Rinciannya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
15/11/2023 08:44 WIB
OJK merilis aturan baru yang mengatur besaran bunga serta denda keterlambatan pada platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bunga dan Denda Pinjol, Begini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bunga dan Denda Pinjol, Begini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Adapun, besaran manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Uuntuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement