IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang kini berubah menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (PASTI) telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal. Mayoritas merupakan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri).
"Dari 7.502 entitas keuangan ilegal yang kita hentikan, ada 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” tulis Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam siaran persnya Minggu (12/11/2023).
Hudiyanto mengatakan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi pada periode September-Oktober 2023.
"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," jelasnya.
Satgas PASTI, kata Hudiyanto, kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Disebutkan, Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” sebutnya.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” tegasnya.