sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di Tiga Pinjol

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
11/11/2023 16:51 WIB
OJK bakal membatasi masyarakat yang ingin meminjam uang di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di Tiga Pinjol (Foto: MNC Media)
OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di Tiga Pinjol (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi masyarakat yang ingin meminjam uang di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). 

Dalam aturan terbarunya, masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada maksimal tiga platform pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan ‘gali lubang tutup lubang’, di mana masyarakat biasanya meminjam uang di platform pinjol untuk membayar utang pinjol yang sudah ada.

“Untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Harapannya, lanjut Agusman, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement