sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di Tiga Pinjol

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
11/11/2023 16:51 WIB
OJK bakal membatasi masyarakat yang ingin meminjam uang di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di Tiga Pinjol (Foto: MNC Media)
OJK Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di Tiga Pinjol (Foto: MNC Media)

“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujar Agusman.

Dalam aturan terbaru OJK yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.

Adapun pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement