IDXChannel—Artikel ini akan mengulas daftar pinjol yang melanggar OJK selain Akulaku. Selama Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online.
Sanksi yang dijatuhkan berupa 21 sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha, dan satu pembekuan. Namun, OJK tak menyebutkan nama perusahaan pinjol yang dimaksud. Sejauh ini, Akulaku adalah salah satu yang masuk dalam daftar ini.
Bulan lalu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan pinjol terkait kredit macet dan pemenuhan modal. Selain itu, OJK juga rutin menghentikan praktik bisnis pinjaman online yang tidak memenuhi syarat, alias ilegal.
Sejak awal tahun hingga 27 Oktober 2023, OJK dan segenap instansi pemerintah bekerja sama untuk menangani menjamurnya praktik pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Total ada 1.484 entitas jasa keuangan ilegal yang dihentikan.
Delapan belas di antaranya adalah perusahaan investasi ilegal, sementara ribuan sisanya adalah bisnis pinjol ilegal. OJK juga mencatat dalam kurun waktu yang sama, OJK menerima 4.390 pengaduan terkait fintech.