sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Pinjol yang Melanggar OJK Selain Akulaku, Ini yang Sudah Diblokir

Banking editor Kurnia Nadya
03/11/2023 17:15 WIB
OJK secara rutin mengawasi dan menertibkan fintech peer to peer lending atau pinjol. Selain memberikan sanksi, OJK juga bisa memblokir layanannya.
Daftar Pinjol yang Melanggar OJK Selain Akulaku, Ini yang Sudah Diblokir. (Foto: MNC Media)
Daftar Pinjol yang Melanggar OJK Selain Akulaku, Ini yang Sudah Diblokir. (Foto: MNC Media)

Berikut ini adalah sejumlah pinjol ilegal yang telah ditertibkan OJK sejak September 2023 silam: 

Dana Rupiah Pinjam Cepat 
Tunai Kita 
Dompet Cepat 
KTA Pintar 
Uang Sesame 
Rupiah Cash 
Aman Pinjam 
Pinjaman Amanah 
Star Kredit 
Dompet Mangga Pinjaman 
Rupiah Plus Pinjaman Dana 
Beruang Pinjaman Online 
Danaku 
Dewa Penolong 
Duit Pintar 
Uang Plus 
Go Rupiah 
Kredit Ekslusif

Itulah informasi tentang daftar pinjol yang melanggar OJK selain Akulaku dan pinjol yang telah ditertibkan karena praktiknya ilegal. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement